Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para
pemangku kepentingan/stakeholders di tingkatkecamatan untuk mendapatkan masukan
mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang
didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan dan Desa, serta
menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan.
Pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan 2024 ini diselenggarakan di Aula
Kantor Kecamatan Kebomas pada hari Kamis 28 Pebruari 2024,Kegiatan Musrenbang
Kecamatan ini merupakan salah satu sarana untuk menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) setempat untuk tahun 2024 mendatang Dalam
pidatonya Bapak Camat Kebomas MOCH.JUSUF
ANSYORI,S.Sos,MM mengutarakan
bahwasannya Musrenbang sebagai acuan menentukan kebijakan umum pembangunan dan
untuk menetapkan strategi dan prioritas program pembangunan daerah Kabupaten
Gresik untuk tahun anggaran 2025 mendatang.Acara ini dihadiri oleh Bappeda dan
Anggota DPRD Kab.Gresik serta beberapa SKPD sebagai pemangku kegiatan
sebagai usulan dari desa dan kelurahan.selain itu juga dihadiri oleh kepala
desa/kelurahan beserta tokoh masyarakat/LKMK/LKMD dan Muspika dari Kecamatan
Kebomas Kabupaten Gresik.Lembaga penyelenggara
Musrenbang kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk
menyiapkan teknis penyelenggaraanMusrenbang kecamatan serta mempersiapkan
dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk
mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim
Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang
kecamatan. Tujuan Musrenbang
Kecamatan
Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :
1.Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
2.Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musrenbang kota.
3.Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatanbyang merupakan kegiatan supra kecamatan.
Prinsip dalam Musrenbang
berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen yang
terlibat dalam pelaksanaan musrenbang dan hendaknya ini menjadi kesepakatan
bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam
mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan
tahun berikutnya
0 komentar:
Posting Komentar