Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkatkecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan dan Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. Pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan 2022 ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Kebomas pada hari Kamis 3 Pebruari 2022,Kegiatan Musrenbang Kecamatan ini merupakan salah satu sarana untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setempat untuk tahun 2023 mendatang Dalam pidatonya Bapak Camat Kebomas MOCH.JUSUF ANSYORI,S.Sos,MM mengutarakan bahwasannya Musrenbang sebagai acuan menentukan kebijakan umum pembangunan dan untuk menetapkan strategi dan prioritas program pembangunan daerah Kabupaten Gresik untuk tahun anggaran 2023 mendatang.Acara ini dihadiri oleh Bappeda dan Anggota DPRD Kab.Gresik serta beberapa SKPD sebagai pemangku kegiatan sebagai usulan dari desa dan kelurahan.selain itu juga dihadiri oleh kepala desa/kelurahan beserta tokoh masyarakat/LKMK/LKMD dan Muspika dari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Lembaga penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraanMusrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.
Tujuan Musrenbang Kecamatan
Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :
1.Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
2.Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musrenbang kota.
3.Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatanbyang merupakan kegiatan supra kecamatan.
Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun be rikutnya.