_
Monev Legalitas Bumdes Ds.Kembangan |
Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di desa yang saat ini sedang diupayakan untuk dikembangkan dan diupayakan untuk menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di desa. Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 bahwa BUMDes dibentuk dengan peraturan desa (perdes), hal ini memberikan kesempatan dan peluang yang sangat luas bagi desa untuk membentuk badan usaha.
Pendirian BUMDes sendiri memiliki tujuan untuk mencari dan menambah Pendapatan Asli Desa (PA Desa). Sehingga diharapkan ke depan BUMDes bisa menjadi sumber utama pendapatan desa, sehingga pendapatan transfer hanya sebagai pendukung saja bagi penyelenggaraan dan pembangunan desa. Diharapkan setelah BUMDes dibentuk arah pertumbuhan dan perkembangan BUMDes harus sudah jelas sejak awal. Sehingga BUMDes nantinya akan tumbuh dan berkembang kearah yang sejalan dengan semangat berprofit dan beroperasional secara ideologis sehingga benar-benar mendatangkan benefit sebagaimana karakter yang harus ada di BUMDes. Meskipun demikian BUMDes tetap juga mempunyai fungsi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan menggerakkan potensi ekonomi lokal desa.
Dalam monev kali dilakukan pengecekan tentang berkas-berkas yang harus ada dan disiapkan saat pendirian BUMDes. Berkas-berkas tersebut meliputi Peraturan Desa (Perdes) pembentukan BUMDes, Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades), dan AD ART Bumdes.
Bapak Agung Nurjandoko,S.E dalam pengarahan dan pembinaannya menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi BUMDes harus disiapkan dan dipenuhi pada awal pembentukan BUMDes. Pada monev kali ini juga diadakan konsultasi masalah-masalah yang menjadi kendala dan menghambat dalam proses pengembangan BUMDes Desa Kembangan. Juga diberikan pengarahan tentang sistem penyertaan modal desa ke BUMDes, sehingga diharapkan kedepannya tidak terjadi kesalahan dalam proses pertanggungjawabannya.
Ketua BUMDes “Desa Kembangan menyampaikan bahwa kegiatan monev ini sangat membantu pengurus BUMDes dalam memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan BUMDes. “Monev ini memberikan pencerahan dan pemahaman bagi kami khususnya tentang aturan-aturan yang mengikat BUMDes. Sehingga hal ini memantapkan langkah kami untuk mengembangkan BUMDes agar lebih baik kedepannya. Selain itu kami juga bisa berkonsultasi akan masalah dan kendala yang kami temui dalam proses pengembangan BUMDes. Pihak Kecamatan dan Pendamping Desa sangat membantu kami dalam menemukan solusi dalam mengatasi kendala tersebut. Kita berharap BUMDes akan terus diberikan bimbingan dan pembinaan dari pihak Kecamatan dan Pendamping Desa, sehingga kedepannya akan berkembang lebih maju dan bisa memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat umumnya serta bisa menjadi penyokong Pendapatan Asli Desa.