- Fotokopi ktp pemohon
- Fotokopi KTP penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi NPWP
- Bukti kepemilikan / penguasaan tanah dilegalisir ke Notaris
- Fotokopi PBB tahun terakhir
- Fotokopi BPHTB TERVALIDASI
- Gambar Side Plan / situasi bangunan beserta softcopy
- Fotokopi ijin blok plan kawasan beserta gambarnya
- Surat pernyataan keabsahan penggunaan tanah dan keandalan bangunan
- Surat persetujuan tetangga (Asli )
- Fotokopi IMB sebelumnya ( untuk tambahan bangunan)
Rekomendasi IMB
Langganan:
Postingan (Atom)
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN ( MUSRENBANG ) KECAMATAN TAHUN 2025 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026 KEC. KEBOMAS
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingka...
.jpeg)
0 komentar:
Posting Komentar