TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Rekomendasi IMB | Kebomas Mobile

Pages

 

Rekomendasi IMB



         Adapun Persyaratan  Rekomendasi IMB Sebagai Berikut :


  1. Fotokopi ktp pemohon
  2. Fotokopi KTP penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi NPWP
  4. Bukti kepemilikan / penguasaan tanah dilegalisir ke Notaris
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir
  6. Fotokopi BPHTB TERVALIDASI
  7. Gambar Side Plan / situasi bangunan beserta softcopy
  8. Fotokopi ijin blok plan kawasan beserta gambarnya
  9. Surat pernyataan keabsahan penggunaan tanah dan keandalan bangunan
  10. Surat persetujuan tetangga (Asli )
  11.  Fotokopi IMB sebelumnya  ( untuk tambahan bangunan)





0 komentar:

Posting Komentar

Musrenbangdes Penetapan RKPDes TA.2025 dan DU-RKPDES TA.2026

Pemerintah Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sesuai jadwal yang...