
Rabu, 26 Juni 2024
SOSIALISASI PEMBANGUNAN RETARDING BASIN DALAM RANGKA PENGENDALIAN BANJIR KALI LAMONG
Jumat, 21 Juni 2024
KEGIATAN POLING PBB DI DESA/KELURAHAN DI WIL.KEC.KEBOMAS
Pooling PBB, adalah Kegiatan pemungutan PBB dalam rangka peningkatan pelayanan pembayaran PBB yang ditempatkan di Desa/Kelurahan. Polling sendiri adalah sebuah metode percepatan pembayaran PBB dengan menjembatani antara masyarakat dengan loket pembayaran yang ada. kegiatan tersebut dapat meningkatkan pelayanan pembayaran PBB yang ditempatkan sedekat mungkin dengan masyarakat dan meningkatkan realisasi PBB tahun 2024.Dalam kegiatan tersebut dihadiri dari Kecamatan oleh Kasi Ekonomi serta dari Dinas BPPKAD Kab.Gresik yang telah ditunjuk serta pengoptimalan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan pada Desa/Kelurahan. Metode percepatan pembayaran PBB dengan menjembatani antara masyarakat dengan loket pembayaran yang ada desa/kelurahan, itu jadi terobosan untuk mengejar target pendapatan PBB.
REMBUG STUNTING TAHUN 2024 DESA SEGOROMADU
Segoromadu Kecamatan Kebomas – Pada 29 Mei 2024 desa menggelar rembuk stunting Yang dihadiri Bapak Camat Kebomas Tri Joko Efendi,SH, Pendamping Desa,Bidan Desa,Ketua BPD serta Kepala Desa Segoromadu. Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025, juga menjadi amanat Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2024 untuk pencegahandan penanganan stunting. Pelaksana dari rembuk stunting desa yaitu Kader Pembangunan Manusia (KPM). Adapun dalam prosesnya melibatkan Kepala Desa, Kasi Kesejahteraan (Kesra), BPD, Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Kebomas, perwakilan kader Posyandu desa, kader PAUD, Puskesmas Kebomas, Karang Taruna , perwakilan pendamping desa, menyampaikan bahwa rembuk stunting bersifat terpusat dan diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat. “Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini mempengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak, dan lain-lain. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,” Di samping itu, mengingat urgensi persoalan stunting ini, Pemkab Gresik akan meninjau RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting. Langkah ini diambil pemerintah kabupaten dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah daerah dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SDGs 2030. Penyelenggaraan rembuk stunting di desa di Kecamatan Kebomas sekitar 60% lebih partisipannya adalah perempuan. Di Desa Segoromadu, partisipasi aktif kelompok perempuan berhasil mengusulkan lima layanan dasar yakni pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), konseling gizi terpadu, penyediaan sanitasi dan air bersih, perlindungan sosial, dan layanan PAUD yang berkualitas. Lima layanan dasar yang diusulkan tersebut diturunkan kembali menjadi program-program yang lebih terperinci. Beberapa program yang diusulkan di antaranya penambahan frekuensi Pemberian Makanan Tambahan (PMT), penambahan fasilitas untuk Posyandu, penyediaan air bersih, jambanisasi, dan sebagainya. Dokumen usulan tersebut nantinya akan dibawa dan diajukan dalam musyawarah desa (Musdes) oleh KPM. Dalam rembuk stunting juga muncul usulan terkait penambahan Rumah Desa Sehat (RDS). Rumah Desa Sehat akan menjadi sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan dan pelaku pembangunan desa di bidang kesehatan seperti Posyandu, bidan desa, perawat desa, PAUD, PKK, karang taruna, dan pemerhati kesehatan. RDS juga difungsikan sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan, dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan termasuk terkait pencegahan stunting. Struktur kepengurusan RDS melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, dan pegiat desa seperti PKK, PAUD, Karang Taruna, KPMD, dan Posyandu. Harapannya, fungsi dan peran RDS dapat dimaksimalkan oleh pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di desa
Kamis, 20 Juni 2024
MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2024 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2025 KEC. KEBOMAS
Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :
1.Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
2.Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musrenbang kota.
3.Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatanbyang merupakan kegiatan supra kecamatan.
Selasa, 26 September 2023
MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES 2024 DAN DU RKP TH.2025
![]() |
| Musrenbangdes Ds.Kedanyang |
Musrenbang ini
melibatkan semua kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemerintah desa,
untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang akan diajukan
untuk tahun selanjutnya. yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayayi oleh
berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan
Provinsi, dan sumber dana lainnya.
Hasil dari
musrenbang tersebut menghasilkan suatu RKPDes tahun 2024 serta DURKP yang
nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat kecamatan untuk tahun 2025
Dalam
sambutannya kepala desa Kedanyang menyampaikan alur atau tahapan musyawarah ini
atas dasar kajian, evaluasi dan analisa Tim penyusun RKPDes yang sudah dibentuk
dari bulan juli tahun 2023 dan sudah menerima hasil pencermatan TIM RKPDes
Pembangunan apa yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang tidak
bisa dilaksanakan,sebagai evaluasi kami, perlu dipahami oleh semua lapisan
masyarakat dan sticholder yang ada di desa Kedanyang bahwa selama tiga tahun
ini kita anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai regulasi
diprioritaskan untuk penangan pandemi, untuk tahun 2024 nanti mudah mudahan
anggaran yang kita terima bisa dimaksimalkan sesuai rencana pemerintah desa,
sebagai rujukan dari musren ini adalah :
1. Permendagri
114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
2. Peraturan
Menteri PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa
dalam peraturan
tersebut mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disusun
pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat ahir bulan
september tahun berjalan saya meyakini capaian pembangunan akan maksimal "
Camat Kebomas MOCH.JUSUF
ANSYORI,S.Sos,MM dalam sambutan nya mengaskan bahwa tahapan ini adalah tahapan
penting yang harus dilalui oleh pemerintah desa dalam kesempatan ini saya
harapkan sinergitas dari elemen masyarakat dan lembaga desa dengan pemerintah
desa karena dengan sinergitas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap desa dan
tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata
pemerintahan desa sesuai dengan visi misi kepala desa dan visi misi kabupaten dengan
tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa'sambut camat
dalam acara
musrenbang tersebut sekretaris desa selaku Tim Penyusun RKPDes 2024 dan DURKP
2025 membacakan dan menetapkan RKPdes
2024 dan DURKP 2025
Jumat, 15 September 2023
MUSDES PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
Musdes Penyusunan RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan desa pada setiap pertengahan tahun anggaran dan paling lambat pada bulan September tahun berjalan. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun).
Musyawarah desa atau disebut Musdes RKPDes Tahun 2024 Dan DU RPDes Tahun 2024 Dilaksanakan Rapat Pemerintah desa Sekarkurung beserta BPD yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 -08-2023, bertempat di kantor desa Sekarkurung.
Acara Dibuka Oleh Ketua BPD Desa Sekarkurung dan Memberikan sambutan serta usulan, sambutan Oleh Bapak Kepala Desa Sekarkurung.dan Dilanjutkan dengan pembentukan TIM Penyusun RKPDes 2024 dan DU RKPDes 2024.
Senin, 18 Juli 2022
Rapat Koordinas Desa dan Kelurahan Kecamatan Kebomas TA.2022
Senin, 18 Juli 2022 pada kesempatan ini rapat koordinasi desa dan kelurahan dengan menghadirkan Muspika Kecamatan Kebomas beserta kepala desa dan kelurahan,Camat Kebomas mengharapkan semakin bertambahnya tugas Kelurahan dan Desa dalam mengelola Dana yang diberikan oleh Pemerintah, baik yang bersumber dari APBN, APBD propinsi maupun APBD kabupaten para penyelenggara Tekhnis Kegiatan di Desa Kelurahan diharapkan serta meningkatkan kapasitasnya terhadap beban tugasnya masing - masing sesuai dengan regulasi yang berlaku.
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN ( MUSRENBANG ) KECAMATAN TAHUN 2025 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026 KEC. KEBOMAS
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingka...



.jpeg)



