Adapun musyawarah tersebut dibuka Oleh Ketua BPD Desa Kedanyang sebagai penyelenggara yang dilanjutkan oleh Perbekel Desa Kedanyang sebagai penasehat Penyususna RKPDesa Tahun Anggaran 2023
selain itu ada beberapa pengarahan yang disampaikna oleh Bapak Camat Kebomas terkait maksud dan tujuan penyelenggaraan Musyawarah RKPDes.
Tujuannya, ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa.
Proses Penyusunan RKP Desa Kedanyang Tahun 2023 dilakukan melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, sebagai berikut:
1. 1. Pembentukan tim
penyusun RKP Desa
2. 2. Pencermatan dan
penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
3. 3. Pencermatan ulang
RPJM Desa
4. 4. Penyusunan rancangan
RKPDes dan DU RKP Desa
5. 5. Musrenbang Desa
pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dan
6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. Untuk itu dalam penyusunan APB Desa diharapkan dianggarkan secara proporsional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui pembahasan dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.
Pelaksanaan Musdes berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan seluruh audien yang hadir dalam musdes tersebut. Semoga kedepannya Desa semakin mandiri dan berkembang.
0 komentar:
Posting Komentar