TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Kebomas Mobile

Pages

 

Selasa, 24 September 2024

Musrenbangdes Penetapan RKPDes TA.2025 dan DU-RKPDES TA.2026

0 komentar

Pemerintah Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak kecamatan Kebomas, musyawarah perencanaan pembangunan desa yang selanjutnya disingkat Musrenbang ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 september tahun 2024 puku 08.00 wib, bertempat di Balai Desa Randuagung. Musrenbang ini dihadiri oleh Kepala Desa Kedanyang, Camat Kebomas, Kasi Pembangunan, Pendamping Desa, Ketua BPD,Para Ketua Rt Rw, dan para perangkat desa Randuagung, Musrenbang ini merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TH.2025 yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.

Musrenbang ini melibatkan semua kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemerintah desa, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang akan diajukan untuk tahun selanjutnya. yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayayi oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan Provinsi, dan sumber dana lainnya.

Hasil dari musrenbang tersebut menghasilkan suatu RKPDes tahun 2025 serta DURKP yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat kecamatan untuk tahun 2025

Dalam sambutannya kepala desa Randuagung menyampaikan alur atau tahapan musyawarah ini atas dasar kajian, evaluasi dan analisa Tim penyusun RKPDes yang sudah dibentuk dari bulan Agustus tahun 2024 dan sudah menerima hasil pencermatan TIM RKPDes Pembangunan apa yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan,sebagai evaluasi kami, perlu dipahami oleh semua lapisan masyarakat dan sticholder yang ada di desa Randuagung  sebagai rujukan dari musrenbangdes ini adalah :

1. Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa

2. Peraturan Menteri PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disusun pada bulan Agustus tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat ahir bulan september tahun berjalan saya meyakini capaian pembangunan akan maksimal "

 

Camat Kebomas TRI JOKO EFFENDI,SH dalam sambutan nya mengaskan bahwa tahapan ini adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh pemerintah desa dalam kesempatan ini saya harapkan sinergitas dari elemen masyarakat dan lembaga desa dengan pemerintah desa karena dengan sinergitas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap desa dan tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata pemerintahan desa sesuai dengan visi misi kepala desa dan visi misi kabupaten dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa'sambut camat

dalam acara musrenbang tersebut sekretaris desa selaku Tim Penyusun RKPDes 2025 dan DURKP 2026 membacakan dan menetapkan RKPdes 2025 dan DURKP 2026

Musyawarah Renacana Pembangunan Desa atau yang biasa disebut musrenbangdes berjalan sesuai rencana dan dapat diterima oleh semua pihak.
Read more...

Musrenbangdes Penetapan RKPDes TA.2025 dan DU-RKPDES TA.2026

Pemerintah Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sesuai jadwal yang...