Pages

Label

Rabu, 12 Maret 2025

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN ( MUSRENBANG ) KECAMATAN TAHUN 2025 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026 KEC. KEBOMAS

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkatkecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan dan Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. Pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan 2025 ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Kebomas pada hari Kamis 25 Pebruari 2025,Kegiatan Musrenbang Kecamatan ini merupakan salah satu sarana untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setempat untuk tahun 2025 mendatang Dalam pidatonya Bapak Camat Kebomas TRI JOKO EFENDI, S.H mengutarakan bahwasannya Musrenbang sebagai acuan menentukan kebijakan umum pembangunan dan untuk menetapkan strategi dan prioritas program pembangunan daerah Kabupaten Gresik untuk tahun anggaran 2026 mendatang.Acara ini dihadiri oleh Bappeda dan Anggota DPRD Kab.Gresik serta beberapa SKPD sebagai pemangku kegiatan sebagai usulan dari desa dan kelurahan.selain itu juga dihadiri oleh kepala desa/kelurahan beserta tokoh masyarakat/LKMK/LKMD,Dinas dilingkungan Kab.Gresik dan Muspika dari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Lembaga penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan. 

Tujuan Musrenbang Kecamatan
Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :

1.Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
2.Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musrenbang kota.
3.Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatanbyang merupakan kegiatan supra kecamatan. 
 
 

KESIMPULAN HASIL MUSRENBANG KECAMATAN

1     Pembukaan oleh Bapak Camat Kebomas sekaligus pemaparan musrenbang kecamatan diantaranya :

·  Penyampaian Rancangan awal Renja KecamatanTahun 2025 Kecamatan Kebomas dan penyampaian Progra kegiatan prioritas dari Desa / kelurahan hasil dari Musrenbangdes dan Musrenbangkel untuk program Pembangunan Tahun 2026

·   Penentuan prioritas usulan Desa/Kelurahan (hasil Rekomendasi ) di tingkat Kecamatan Tahun 2026

·   Penentuan Rekapitulasi Usulan Kegiatan Prioritas Sesuai Pagu Indikatif

  · Penentuan Rekapitulasi Daftar Usulan Desa/Kelurahan Tahun 2026       Diluar Rekomendasi      
   . Kecamatan Untuk Diusulkan Kepada Pokok-Pokok Pikiran Dprd
 

2    Pengarahan dari Tim BAPPEDA

·  Memberikan arahan teknis tentang pelaksanaan Program dan Kegiatan yang disampaikan pada perwakilan kepada OPD untuk diverifikasi usulan kegiatan tersebut di masing-masing Desa/Kelurahan.

· Menyampaikan tentang penggunaan Dana untuk alokasi Tema Pembangunan kedalam Prioritas tematik RKPD Kabupaten Gresik pada tahun 2026

· Memberikan arahan untuk usulan Sub kegiatan harus disesuaikan dengan Program dan Kegiatan OPD terkait,sehingga dapat terakomodir dengan baik.

· Memberikan arahan untuk Program dan Kegiatan diprioritaskan Tahun 2026

            Yang meliputi :
 

Ø      PRIORITAS PEMBANGUNAN  TAHUN 2026 :

A.   Pembangunan Infrastruktur Jalan :

1.    Jalan Poros Desa

2.    Jalan Lingkungan

3.    Jalan Usaha Tani

4.    Jalan Produksi Perikanan

B.   Pendukung Infrastruktur Jalan :

1.    Penerangan Jalan Umum

2.    Saluran Jalan Poros Desa

3.    Saluran Jalan Lingkungan

C.   Pemberdayaan dan Pembangunan Manusia :

1.    Pelatihan Tenaga Kerja Industri

2.  Pelatihan Keterampilan dan Modal/Alat Kelompok Usaha/ Individu

D.   Pendidikan :

1.   Bantuan Beasiswa Mahasiswa Miskin

       2. Bantuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi
 
 
Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun be rikutnya.