Penanganan
Banjir Kali Lamong merupakan tanggungjawab beberapa stakeholder yang terlibat
dan memiliki peran masing masing. Stakeholder yang terlibat diantaranya, Balai
Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan
Pemerintah Kabupaten Gresik. Keikutsertaan para stakeholder baik dari intansi pemerintah
maupun Balai Besar Wilayah Sungai yang harus saling bekerja sama dan koordinasi
diharapkan agar penanganan Banjir Kali Lamong dapat tereleasiasikan. Penanganan
banjir Kali Lamong di Kabupaten Gresik masuk kedalam penanganan prioritas yang
tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021- 2026
yang menjelaskan mengenai program normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Kali
Lamong yang melewati wilayah Kabupaten Gresik. Pengendalian banjir akibat
luapan Kali Lamong terutama pada Kecamatan Benjeng, Cerme, dan Balongpanggang
menjadi prioritas dalam pembangunan pertanian dalam rangka mendukung ketahanan
dan kerawanan pangan. Secara keseluruhan, mitigasi bencana penanganan Kali
Lamong di Kabupaten Gresik masih membutuhkan orkestrasi secara harmonis antara
seluruh pemangku kepentingan. Penanggulangan banjir Kali Lamong harus dianggap
sebagai upaya untuk mengurangi dampak dari banjir yang terjadi, bukan untuk
menghilangkan banjir itu sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar