Pages

Label

Selasa, 24 September 2024

Musrenbangdes Penetapan RKPDes TA.2025 dan DU-RKPDES TA.2026

Pemerintah Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak kecamatan Kebomas, musyawarah perencanaan pembangunan desa yang selanjutnya disingkat Musrenbang ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 september tahun 2024 puku 08.00 wib, bertempat di Balai Desa Randuagung. Musrenbang ini dihadiri oleh Kepala Desa Kedanyang, Camat Kebomas, Kasi Pembangunan, Pendamping Desa, Ketua BPD,Para Ketua Rt Rw, dan para perangkat desa Randuagung, Musrenbang ini merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TH.2025 yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.

Musrenbang ini melibatkan semua kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemerintah desa, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang akan diajukan untuk tahun selanjutnya. yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayayi oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan Provinsi, dan sumber dana lainnya.

Hasil dari musrenbang tersebut menghasilkan suatu RKPDes tahun 2025 serta DURKP yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat kecamatan untuk tahun 2025

Dalam sambutannya kepala desa Randuagung menyampaikan alur atau tahapan musyawarah ini atas dasar kajian, evaluasi dan analisa Tim penyusun RKPDes yang sudah dibentuk dari bulan Agustus tahun 2024 dan sudah menerima hasil pencermatan TIM RKPDes Pembangunan apa yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan,sebagai evaluasi kami, perlu dipahami oleh semua lapisan masyarakat dan sticholder yang ada di desa Randuagung  sebagai rujukan dari musrenbangdes ini adalah :

1. Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa

2. Peraturan Menteri PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disusun pada bulan Agustus tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat ahir bulan september tahun berjalan saya meyakini capaian pembangunan akan maksimal "

 

Camat Kebomas TRI JOKO EFFENDI,SH dalam sambutan nya mengaskan bahwa tahapan ini adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh pemerintah desa dalam kesempatan ini saya harapkan sinergitas dari elemen masyarakat dan lembaga desa dengan pemerintah desa karena dengan sinergitas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap desa dan tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata pemerintahan desa sesuai dengan visi misi kepala desa dan visi misi kabupaten dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa'sambut camat

dalam acara musrenbang tersebut sekretaris desa selaku Tim Penyusun RKPDes 2025 dan DURKP 2026 membacakan dan menetapkan RKPdes 2025 dan DURKP 2026

Musyawarah Renacana Pembangunan Desa atau yang biasa disebut musrenbangdes berjalan sesuai rencana dan dapat diterima oleh semua pihak.

Jumat, 16 Agustus 2024

MONITORING DAN EVALUASI LEGALITAS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

 _

Monev Legalitas Bumdes Ds.Kembangan
Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja BUMDes di Desa di wilayah Kecamatan Kebomas, Pihak Kecamatan Kebomas yang dipimpin oleh Bapak Agung Nurjandoko,S.E, dan Pendamping Desa Bapak Dedik melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan Bumdes di Desa Kembangan pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2024. Kegiatan dilakukan di Balai Desa Kembangan yang dihadiri oleh Ketua BUMDes beserta anggota Kepala Desa Kembangan, juga ikut mendampingi dalam monev kali ini.

Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di desa yang saat ini sedang diupayakan untuk dikembangkan dan diupayakan untuk menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di desa. Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 bahwa BUMDes dibentuk dengan peraturan desa (perdes), hal ini memberikan kesempatan dan peluang yang sangat luas bagi desa untuk membentuk badan usaha. 

Pendirian BUMDes sendiri memiliki tujuan untuk mencari dan menambah Pendapatan Asli Desa (PA Desa). Sehingga diharapkan ke depan BUMDes bisa menjadi sumber utama pendapatan desa, sehingga pendapatan transfer hanya sebagai pendukung saja bagi penyelenggaraan dan pembangunan desa. Diharapkan setelah BUMDes dibentuk arah pertumbuhan dan perkembangan BUMDes harus sudah jelas sejak awal. Sehingga BUMDes nantinya akan tumbuh dan berkembang kearah yang sejalan dengan semangat berprofit dan beroperasional secara ideologis sehingga benar-benar mendatangkan benefit sebagaimana karakter yang harus ada di BUMDes. Meskipun demikian BUMDes tetap juga mempunyai fungsi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan menggerakkan potensi ekonomi lokal desa.

Dalam monev kali dilakukan pengecekan tentang berkas-berkas yang harus ada dan disiapkan saat pendirian BUMDes. Berkas-berkas tersebut meliputi Peraturan Desa (Perdes) pembentukan BUMDes, Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades), dan AD ART Bumdes.

Bapak Agung Nurjandoko,S.E  dalam pengarahan dan pembinaannya menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi BUMDes harus disiapkan dan dipenuhi pada awal pembentukan BUMDes. Pada monev kali ini juga diadakan konsultasi masalah-masalah yang menjadi kendala dan menghambat dalam proses pengembangan BUMDes  Desa Kembangan. Juga diberikan pengarahan tentang sistem penyertaan modal desa ke BUMDes, sehingga diharapkan kedepannya tidak terjadi kesalahan dalam proses pertanggungjawabannya.

Ketua BUMDes “Desa Kembangan menyampaikan bahwa kegiatan monev ini sangat membantu pengurus BUMDes dalam memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan BUMDes. “Monev ini memberikan pencerahan dan pemahaman bagi kami khususnya tentang aturan-aturan yang mengikat BUMDes. Sehingga hal ini memantapkan langkah kami untuk mengembangkan BUMDes agar lebih baik kedepannya. Selain itu kami juga bisa berkonsultasi akan masalah dan kendala yang kami temui dalam proses pengembangan BUMDes. Pihak Kecamatan dan Pendamping Desa sangat membantu kami dalam menemukan solusi dalam mengatasi kendala tersebut. Kita berharap BUMDes akan terus diberikan bimbingan dan pembinaan dari pihak Kecamatan dan Pendamping Desa, sehingga kedepannya akan berkembang lebih maju dan bisa memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat umumnya serta bisa menjadi penyokong Pendapatan Asli Desa.

Selasa, 13 Agustus 2024

MUSYAWARAH DESA RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TA.2025

 


                   
Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2025 Desa Karangkiring Kec.Kebomas  di Balai Desa Karangkiring. Acara yang diselenggarakan BPD ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kec.Kebomas, Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, KPM, RT/RW , dan Karang Taruna.

Acara dipimpin dan dibuka  oleh Ketua BPD Desa Karangkiring, dalam sambutannya menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran  dari RPJM Desa yang disebut RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada  Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah."

Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan  untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, "Apa yang dibutuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes harap Kepala Desa Karangkiring dalam sambutannya.

Selanjutnya sambutan  oleh tim monitoring RKPDes Kec. Kebomas dalam hal ini disampaikan oleh Tri Joko Efendi, S.H (camat)  musdes dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana.

Dilanjutkan pemaparan RKPDes Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Desa Karangkiring, peserta musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa. Dilanjutkan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2025,  Untuk usulan -usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali di tahun mendatang.

Rabu, 10 Juli 2024

SEKOLAH ORANG TUA HEBAT ( SOTH )

 Kebomas, Rabu 10 Juli 2024 


Kegiatan Sekolah Orang Tua Hebat ( SOTH ) yang pelaksanaannya di tempatkan di Kantor Kecamatan Kebomas dan di hadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Gresik Ny.Hj.Nurul Haromaini Akhmad Yani.S.I.Kom yang pada kesempatan ini menjelaskan bahwa program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) menjadi bekal para orang tua untuk mengasuh anak-anaknya agar menjadi generasi penerus yang hebat dan sehat. Ia juga menekankan dalam mengasuh anak dibutuhkan dua asupan yaitu asupan nutrisi dan asupan rohani.

Program SOTH yang kami lakukan merupakan hasil kolaborasi Pemkab Gresik dengan stakeholder yang memiliki tujuan untuk mencapai Gresik bebas stunting," 

Program SOTH memberikan materi tentang bagaimana menjadi orang tua dalam mendidik anak, bagaimana cara membentuk karakter anak dan bagaimana anak menjadi sehat.

Penganugerahan wisudawan yang diberikan kepada orang tua hebat oleh Ketua TP PKK Kabupaten Gresik Ny.Hj.Nurul Haromaini Akhmad berjumlah 60 wisudawan yang terdiri dari beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Kebomas semoga kedepannya menjadi bekal para orang tua untuk mengasuh anak-anaknya agar menjadi generasi penerus yang hebat dan sehat